Terjebak di gang buntu, dua penjambret di Bandung dibekuk polisi


Sumberberita6 - Dua pria inisial FA (21) dan FA (18) dibekuk polisi. Pemuda yang merupakan jambret kumatan itu dibekuk polisi usai merampas tas perempuan yang tengah mengendarai motor.

Kedua tersangka tertangkap usai terjebak di gang buntu usai melakukan aksinya di kawasan Jalan Sawah Kurung Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, malam.

Kapolsek Regol Kompol Sumi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari teriakan korban berinisial DY yang menyadari dirinya dirampas. Sontak teriakan itu menarik perhatian warga sekitar.

"Petugas reskrim yang sedang melakukan patroli tertutup maupun terbuka di lokasi kejadian langsung merespon," kata Sumi di Mapolsek Regol, Kota Bandung, 

Petugas kepolisian kemudian langsung mengejar kedua tersangka yang lari ke arah Jalan PLN yang memang buntu. Merasa terdesak, akhirnya petugas tidak mendapat kesulitan untuk meringkusnya.

"Para tersangka ini langsung tertangkap tanpa kesulitan," ujarnya.

Petugas kemudian membawa para tersangka ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, ternyata keduanya merupakan residivis pada kasus yang serupa. 

"Tersangka baru keluar Lapas pada 15 November 2016 pada kasus serupa yakni curas," pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

FA mengaku tengah berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum kejadian dengan rekannya itu. "Kemudian ada perempuan pakai motor sendiri. Kami ikuti, baru di Sawah Kurung kami pepet dan ambil tasnya yang disimpan di depan motor dia," ujarnya. 

Dia melanjutkan, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali dengan sasaran korbannya adalah perempuan yang menggunakan sepeda motor.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar