Marak praktik prostitusi, 6 salon dan spa di Sleman disegel


Sumberberita6 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibantu kepolisian dan TNI menyegel enam salon dan spa di salah satu kawasan ruko Jalan Gito Gati, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Selain tidak berizin, penutupan dilakukan karena diduga terdapat praktik prostitusi.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pengelola salon tidak mendapatkan izin gangguan. Kewajiban itu tertuang dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014.

"Kami sudah memberikan peringatan tiga kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja," kata Rusdi, 

Dia mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon spa, karena selain melanggar perda juga diindikasikan disalahgunakan untuk praktik prostitusi. Apalagi, ada seorang pengunjung yang meninggal dunia di lokasi tersebut.

"Beberapa waktu lalu di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal dan ada temuan praktik prostitusi sehingga kami tidak akan memberikan izin," terangnya.

Kepala Unit Sabhara Polsek Ngaglik, Sleman, AKP Suradal Riyanto mengungkapkan, sering dilakukan razia tindak pidana ringan (tiping) di kawasan tersebut. Namun, tindakan itu tak membuat para pengelola kapok.

"Meskipun sudah kami lakukan razia tipiring namun mereka tidak kapok dan tetap membuka salon meskipun tidak memiliki izin," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga mencopot spanduk salon dan spa yang terpasang.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar