18 Kali curi motor, Rahman akhirnya ditangkap di atas Bentor


Sumberberita6Abdul Rahman (23) ditangkap anggota Polsek Senapelan setelah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 18 kali di kota Pekanbaru. Perbuatan pemuda pengangguran ini berakhir setelah polisi mengendus keberadaannya di jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka kita tangkap ketika sedang nongkrong di atas becak motor (Bentor) di Simpang Jalan Cipta Karya" ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kusuma, 

Penangkapan terhadap Rahman merupakan hasil pengembangan dari seorang temannya yang sudah terlebih dahulu diciduk polisi yakni Putra. Dia ditangkap 5 hari lalu juga dalam kasus yang sama, pencurian sepeda motor.

Putra mengaku tak sendirian mencuri sepeda motor, melainkan bersama Rahman. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, keberadaan Rahman diketahui polisi.

"Petugas menyamar akan membeli sepeda motor bodong kepada pelaku, kemudian membuat perjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku berhasil kita ringkus," katanya.

Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kunci T di saku celana tersangka. Selain itu, diamankan dua barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian yang akan dijual pelaku kepada polisi yang menyamar, Satria BM 2707 OJ dan satu unit Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor.



Setelah itu, Rahman digiring ke Mapolsek Senapelan untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, Rahman mengaku sudah 18 kali, di kota Pekanbaru 11 kali, di Siak Hulu, Kabupaten Kampar sebanyak 4 dan di Perawang, Kabupaten Siak 3 kali.

"Rahman melakukan aksinya bersama Putra dan seorang tersangka lain yang masih buron yakni inisial By," kata Dodi.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berkeliling mencari korbannya. Ketika melihat sepeda motor yang tidak dikunci ganda, pelaku pun mendapat kesempatan untuk mencuri dengan menggunakan kunci T.

"Tersangka mengaku motor hasil curian dijual rata-rata seharga Rp 2 juta. Jualnya ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu," ucap Dodi.

Polisi masih mengejar By meski sudah melakukan pengejaran ke sejumlah daerah pelariannya. Namun, tersangka By belum berhasil ditangkap. Ada dua lokasi dicek, namun kedua lokasi yang diduga tempat tinggal By ternyata tak ditemukan. By sering berpindah-pindah domisili.

"Saat ini, dua tersangka dan barang bukti kita amankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Dodi.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar