Sumberberita6 - Gerdemo Bola Permadi (18), warga Laweyan, Solo, harus menikahi AS (16) yang menjadi korban perbuatan bejatnya di kantor polisi, Selasa (21/2). Permadi menikah di Masjid Annur, Kompleks Mapolresta Solo, lantaran masih berstatus tersangka. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AS hingga hamil.
Kedua remaja bertetangga itu melangsungkan ijab qabul dengan disaksikan sejumlah kerabat kedua mempelai dengan penjagaan aparat kepolisian. Suasana haru anggota keluarga pecah, saat keduanya mengucap janji di depan penghulu. Seperangkat alat salat dan cincin sebagai maskawin pun diserahkan pengantin pria kepada pasangannya.
Mereka berdua akhirnya menandatangani buku nikah yang disodorkan oleh penghulu. Raut bahagia nampak terpancar dari kedua mempelai yang resmi menjadi pasangan suami istri dan keluarga.
"Pernikahan terpaksa dilakukan di Masjid Polresta, karena kasusnya masih berjalan. Kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan mereka," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.


0 komentar :
Posting Komentar