Sumberberita6 - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menegaskan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar masih membutuhkan beberapa bukti untuk menguatkan status Rizieq Syihab menjadi tersangka. Alat bukti dimaksud, lanjut Yusri, yang memenuhi unsur pidana Pasal 154 tentang penodaan lambang negara.
Selain itu, Rizieq juga diduga melanggar pasal 302 tentang pencemaran nama baik. Yusri menegaskan penyidik juga tengah melakukan pengumpulan berbagai bukti.
"Untuk menetapkan tersangka perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Minimal jika sudah ada dua alat bukti, itu bisa dijadikan tersangka," ujar Yusri di Mapolda Jabar, Kota Bandung,
Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rizieq. Sejumlah saksi baik saksi pelapor hingga saksi ahli harus dimintai keterangan kembali penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar.
"Total sudah 15 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.
Status Imam Besar FPI Rizieq Syihab masih sebagai saksi. Meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Jabar. Yusri menegaskan hal itu bukan berarti status hukum terlapor Rizieq berubah
"Belum (tersangka), statusnya masih sebagai saksi," kata Yusri. Menurutnya, SPDP diserahkan pada Kejati Jabar hanya sebatas pemberitahuan.
Untuk diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri akhir tahun 2016 atas kasus dugaan penodaan pancasila dalam dakwahnya pada 2011 lalu di Kota Bandung.


0 komentar :
Posting Komentar