Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara


Sumberberita6 - Proses persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta tewas memasuki babak akhir. Menurut rencana, kesepuluh orang terdakwa akan dijatuhi putusan pada Jumat (13/1) mendatang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Khalid Sardi Hatapayo menyampaikan pada nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (9/1) lalu membedakan tuntutan hukuman pada 10 orang pelajar ini. Tuntutan terhadap terdakwa Kev, dan Eme paling berat, keduanya dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Pls setahun lebih ringan atau 5 tahun penjara. 

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yaitu Rob, Stev, Dwik, Math, Neh, Kel, dan Demi hanya dituntut empat tahun penjara. Pertimbangannya, lanjut Khalid, ketujuh terdakwa terbukti hanya turut serta dalam insiden yang terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Senin 12 Desember 2016 yang lalu.

"Untuk keduanya (Kev dan Eme) dituntut lebih lama, karena Kev berperan sebagai provokator. Sedangkan Eme yang menusuk korban. Untuk Pls karena terbukti melakukan pembacokan hingga korbannya luka parah," jelas Khalid kepada wartawan,

Khalid menerangkan bahwa para terdakwa diancam hukuman maksimal Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak memang berat. Masa hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian ada ketentuan khusus dalam perlindungan anak, sehingga ancaman maksimal dikurangi sebagian. 

"Seharusnya JPU menuntut dengan 7,5 tahun penjara, tetapi ada faktor meringankan. Terdakwa masih sekolah. Sehingga tuntutan paling berat hanya enam tahun," ucapnya.

Khalid mengungkapkan bahwa JPU tidak menerapkan Pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik. Ini karena ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan berlaku lex specialis.

"Saya optimis putusan majelis hakim menjatuhi hukuman maksimal kepada para terdakwa. Kalau dibawah empat tahun kita banding," ujar Khalid.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMA Muhi Yogyakarta terjadi Senin 12 Desember 2016 yang lalu. Saat itu rombongan pelajar SMA Muhi dicegat oleh rombongan pelajar lainya di Jalan Imogiri-Panggang. 

Akibatnya seorang di antaranya tewas yakni Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhi Yogyakarta, pada hari Selasa 13 Desember 2016 karena luka tusukan benda tajam yang mengenai perut dan menggores ginjalnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar