Sumberberita6 - Perasaan kecewa dan uraian air mata dari Sri Lestari, ibu dari Adnan Wirawan Ardiyanto, korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh serombongan pelajar mengiringi pembacaan vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Tangis Sri Lestari pecah usai Ketua Majelis Hakim, Subagyo menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta.
Ditemui seusai sidang, Sri Lestari merasa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim kepada 10 orang terdakwa. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggapnya terlalu ringan karena para terdakwa telah membuatnya kehilangan anak lelaki satu-satunya.
"Anak saya cuma piknik. Enggak bawa apa-apa. Perbuatan (terdakwa) itu sudah direncanakan dan kriminal. Mereka membawa senjata tajam yang sudah mereka siapkan," ujar Sri Lestari sembari mengusap air matanya dengan sapu tangan.
Sri Lestari menganggap bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan tindakan para terdakwa yang dengan sengaja menghadang anaknya. Vonis yang berat, bagi Sri Lestari akan memberikan efek jera bagi para terdakwa.
"Keinginannya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak akan ada korban lainnya lagi. Tapi, semoga anakku menjadi korban yang terakhir," harap Sri Lestari.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada 10 orang terdakwa penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta. Ke sepuluh terdakwa yang semuanya masih berstatus pelajar itu adalah KM dan EFD (vonis 5 tahun) PRP (4 tahun), RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, dan DDW yang masing-masing divonis 3 tahun penjara. Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Selain menjatuhkan vonis, hakim Subagyo juga mengatakan terpidana juga bakal menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Para terpidana bakal menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.


0 komentar :
Posting Komentar