Polisi diminta proses hukum remaja bercadar pembunuh siswa di Yogya


Sumberberita6 - Meninggalnya pelajar SMA Muhammadiyah I (Muhi) Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16) menyisakan duka mendalam. Terlebih meninggalnya Adnan karena aksi kriminal yang dilakukan sekelompok remaja bercadar.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY Gita Dhanu Pranata mengatakan, meninggalnya Adnan menjadi pelajaran yang mahal harganya bagi Kota Yogyakarta yang memiliki predikat sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya. Maraknya peristiwa kriminalitas dan kenakalan remaja belakangan ini membuat orang tua mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum para pelaku yang menyebabkan Adnan meninggal dunia. Pelaku harus dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Gita saat menggelar jumpa pers di aula kantor PWM DIY, 

Gita melihat aksi kriminal dan kenakalan remaja yang marak terjadi belakangan ini tak mendapatkan penanganan tegas dan tidak membuat adanya efek jera. Khusus untuk kasus ini, dia meminta pelaku dihukum maksimal meskipun berusia di bawah umur.

"Pelaku kriminal tersebut sudah sengaja menyiapkan senjata tajam. Tanpa bicara mereka menyerang anak-anak kami dari belakang. Pelaku harus dihukum. Harus ada efek jera terhadap pelaku supaya kejadian seperti ini tak lagi terulang," papar Gita.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMA Muhammadiyah I Yogyakarta, Darmansyah mengatakan masih ada korban pembacokan yang kini ada di RS Bethesda Yogyakarta. Siswa bernama Arif Saiful Rahman itu masih menjalani perawatan dan pemulihan.

"Sempat berhembus kabar ada korban jiwa selain Ananda Adnan. Tapi sudah kita cek bahwa tidak ada korban jiwa lagi. Sudah saya hubungi orang tua Arif. Menurut keterangan rumah sakit, besok Arif sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan," jelas Darmansyah.

Darmansyah juga berharap pelaku tidak kekerasan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kekerasan yang dilakukan pelajar selama ini dinilai tidak pernah tuntas.

"Memang kasusnya di follow up polisi, tapi karena anak di bawah umum putusannya biasanya hanya melakukan mediasi," ujar Darmansyah.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar