Mayjen (purn) Kivlan Zen ikut diciduk dengan tuduhan makar


Sumberberita6 - Ketua Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mengatakan, mantan jenderal TNI Kivlan Zen dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP, terkait upaya makar atau menjatuhkan pemerintahan yang sah. Menurut Kris, Kivlan Zen dikenakan pasal upaya makar seperti yang dituduhkan kepada aktivis Ratna Sarumpaet.

"Kivlan dikenakan Pasal 107 yakni upaya makar terhadap negara sama Ratna Sarumpaet. Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa)," kata Kris saat ditemui di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat,

Dia mengatakan, Kivlan Zen dijemput anggota Polda Metro Jaya dan Pasi Intel Pomdam Jaya. Menurut Kris, penangkapan melibatkan Pomdam Jaya karena Kivlan Zen pensiunan mayor jenderal sehingga harus bersinergi dengan Kodam Jaya. 

"Pas dijemput enggak ditunjukkan surat perintah hanya surat tugas.

Kris menyayangkan penangkapan tersebut. Sebab, dia menilai selama ini Kivlan Zen kooperatif.

"Ada berang disita yakni handphone dan laptop," kata dia.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar