Sumberberita6 - Kasus narkoba yang menyeret nama Restu Sinaga masuk ke babak baru. Yap, aktor 42 tahun itu baru saja menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
"Pembelaan sudah dilakukan secara maksimal sama pengacara saya, jadi tinggal keputusan hakim saja," ujar Restu Sinaga saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Restu dengan enam bulan masa rehabilitasi. Namun ada satu hal yang membuat pihak restu keberatan dengan tuntutan tersebut yakni penempatan rehabilitasi.
"Dituntut rehab 6 bulan, kami sependapat dan tidak. Sependapat karena rehabilitasinya sesuai fakta persidangan yaitu pasal 127 wajib rehabilitasi. Yang tak setuju bagian penempatan. Kemarin di RSKO Cibubur. Kenapa keberatan, karena di Cibubur, kalau Natura ( nama tempat rehabilitasi) itu ada progresnya, kalau pindah tempat lain dari awal programnya. Klien kami sudah mengalami pemulihan selama 5 bulan terakhir," ujar Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu Sinaga.
Pada kesempatan ini pula Jaswin menegaskan kalau narkoba yang ditemukan polisi bukanlah milik Restu. Restu bahkan sama sekali tak mengetahui kalau barang yang dibawanya itu masuk golongan terlarang.
"Itu kan bukan milik klien kami, tapi milik Paul. Restu hanya dititipi, klien kami tak tahu kalau itu barang terlarang," pungkasnya.
0 komentar :
Posting Komentar