Sumberberita6 - Istri Tarmizi terlibat pembunuhan berencana kepada sang suami. Dia diketahui membantu selingkuhannya berinisial P untuk menghabisi nyawa warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyampaikan, bahwa polisi berhasil menagkap pelaku P di salah satu SPBU Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kronologis kejadiannya, pada pukul 7.00 WIB ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan dengan dugaan sementara pelaku tidak dikenal .
Kemudian dilakukan olah TKP oleh Kepolisian dan diketahui bahwa pelaku pembunuhan dimaksud adalah seseorang yang memang masuk ke rumah tersebut, dengan diketahui oleh pemilik rumah Setelah diketahui indetitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Gebang daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hasil pengembangan terhadap pemeriksaan. Pelaku pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara pelaku dengan istri korban yang bernisial I. Di mana antara istri korban dan pelaku menjalin hubungan perselingkuhan.
"Mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya, sehingga berbagai alat yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan sebelumnya, seperti kayu dan pisau. Bahkan pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian," ungkap Hendri. Mengutip Antara.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama P dan juga istri korban, dapat dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun.


0 komentar :
Posting Komentar