Kawanan penguras ATM di Makassar diringkus


Sumberberita6 - Tiga pelaku penipuan dengan modus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM palsu lalu menguras isi ATM korban diringkus jajaran Polsek Ujung Pandang, Ketiga pelaku masing-masing Muhammad Asri (47), Abdullah (46) dan Farid Panjul (32) itu kini telah mendekam dalam sel tahanan.

Korbannya bernama Ulyas Taha, seorang tamu hotel yang berasal dari luar Kota Makassar. Kejadiannya di anjungan Pantai Losari. Setelah sadar dirinya telah jadi korban penipuan pelaku, dia langsung melaporkannya ke Polsek Ujung Pandang,  pukul 18.00 WITA.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ananda Fauzi Harahap menjelaskan, tiga penipu ini menjalankan perannya sesuai skenario yang telah dirancangnya saat menghadapi target korban. Korban yang disasar biasanya pendatang di Makassar yang belum memahami situasi Makassar.

Aksi kerap dijalankan di anjungan Pantai Losari karena selalu ada pengunjung bukan orang Makassar. Biasanya tamu-tamu hotel dari sekitar hotel.

Dijelaskan, awalnya pelaku Asri mendekati korban. Mengajak ngobrol untuk mengorek identitas calon korban. 

Kemudian saat berkenalan, Asri mengaku Humas Pertamina. Lalu datang Abdullah menghampiri. Dia mengaku kapten kapal dari Brunai Darussalam. 

Abdullah dengan logat Melayu menjelaskan kalau dia datang ke Indonesia bersama Asri untuk menjalin kerjasama bisnis jual beli ponsel dan barang elektronik dengan harga murah.

"Untuk meyakinkan calon korban, Asri lalu mengajak ke gerai ATM dan memperlihatkan isi ATM nya senilai Rp 1 miliar. Saat korban mulai terlihat percaya dan berminat jalin kerjasama, pelaku minta juga diyakinkan jika korban benar punya modal sehingga korban pun memperlihatkan isi ATM-nya. Saat korban membuka ATM nya, pelaku memperhatikan baik-baik saat korban memencet nomor pin," kata AKP Ananda.

Ditambahkan, angka yang tertera di ATM pelaku sebenarnya minus Rp 1 miliar. Ada tanda minus di depan angka tapi korban tidak menyadarinya karena sudah percaya begitu saja. Pelaku ini bisa memunculkan angka minus Rp 1 miliar di layar ATM karena ATM yang sudah kadaluarsa selama empat bulan bisa diutak-atik untuk memunculkan angka seperti itu.

Setelah perbincangan dilanjutkan lagi, korban meminta ATM korban dan saat ATM dipegang oleh pelaku, korban tidak sadar kalau kartu ATM-nya telah ditukar. Serta merta pelaku bernama Asri bergegas ke Farid memberikan ATM itu berikut pin yang telah dihafalnya. Farid segera mentransfer uang milik korban sebanyak ke rekening lain sebesar Rp 53 juta lebih.

"Pengakuan para pelaku, aksi tipu-tipu ini sudah dijalankannya sejak Februari 2016. Dan mereka sudah tidak ingat berapa nilai uang dari ATM korban-korban yang telah dikurasnya," jelas AKP Ananda Fauzi Harahap.

Adapun pasal yang disangkakan, tambahnya, adalah tentang penipuan yang diatur dalam pasal 372 junto pasal 378 KUHPidana dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar